Bagaimana jika kasus dilema etika yang kita alami tidak bisa
dimasukkan ke 4 paradigma pengambilan keputusan? Apakah bisa membuat paradigma
pengambilan keputusan diluar 4 paradigma tersebut?
Apakah pengambilan keputusan hanya berdasar pada ketiga
prinsip ini? bolehkah kalo membuat prinsip pengambilan keputusan yang baru?
Apakah ke 9 langkah
harus dilaksanakan secara urut?
Bagaimana kalau ada
langkah yang terlewati, apakah hasil keputusannya bisa dipertanggungjawabkan?
Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 6 Kab. Kep. Anambas Tahun 2022.
SDN 003 Bukit Padi
by. Edwin Kurniadi, S.Pd., Gr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar