Sabtu, 04 Maret 2023

Calon Kades Mampok 2024 Siswandra, S.Pd


siswandra, S.Pd. asli putra daerah mampok kecamatan jemaja kabupaten kepulauan anambas. mencoba keberuntungan untuk calon kades 2024 desa mampok. jelas tujuan untuk membangun desa mampok dan mempunyai misi dan visi sangat bagus untuk pembangunan desa.

perlunya dukungan masyarakat mampok dan sekitarnya untuk menyuskseskan pembagun desa mampok.

Berikut beberapa tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kepala desa: Menyelenggarakan pemerintahan desa Tupoksi kepala desa yang pertama adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti:

Tata praja pemerintahan 

Penetapan peraturan desa 

Pembinaan masalah pertanahan

Pembinaan ketenteraman dan ketertiban 

Melakukan upaya perlindungan masyarakat 

Administrasi kependudukan 

Penataan dan pengelolaan wilayah.

Contohnya, kita ingin meminta bantuan desa untuk membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu keluarga, pengajuan surat tanah, atau perizinan untuk mengadakan keramaian karena hajatan. Melaksanakan pembangunan Tugas pokok dan fungsi kepala desa yang selanjutnya adalah melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana. Baca juga: Manfaat Desa dan Masalah di Desa Misalnya melalui dana desa, pemerintah setempat ingin membuat infrastruktur, seperti jalan, posyandu, tempat ibadah, tempat olaharaga, dan sebagainya. Pembinaan kemasyarakatan Tupoksi kepala desa ini berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Contohnya pembentukan lembaga adat, pelatihan kemampuan warga, dan penyaluran kerajinan tangan buatan warga. Pemberdayaan masyarakat Tugas pokok dan fungsi kepala desa ini mencakup sosialisasi dan penumbuhan motivasi masyarakat di berbagai bidang, seperti budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, dan sebagainya. Misalnya membentuk dan mengaktifkan kegiatan karang taruna desa, membentuk kelompok sanggar seni, kelompok tani, dan kelompok pecinta lingkungan. Menjaga hubungan kemitraan Tupoksi kepada desa ini berkaitan dengan upaya menjalin hubungan kemitraan dengan masyarakat atau lembaga lainnya. Baca juga: Desa: Definisi dan Unsurnya 

Contohnya menjalin hubungan kerja sama dengan sekolah, kepolisian, dinas kesehatan,  dan kelompok masyarakat. Untuk tugas pokok dan fungsi kepala desa lainnya diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya pelaporan penggunaan dana pemerintah secara transparan dan akuntabel. 

Adapun, syarat administratif tersebut akan diatur lebih rinci di dalam peraturan daerah masing-masing daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 UU Desa.

Kesimpulannya, syarat calon kepala desa tidak hanya diatur dalam undang-undang saja, melainkan juga terdapat syarat administratif yang perlu dipenuhi oleh calon kepala desa. Namun, perlu di garis bawahi yakni terdapat Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 yang menghapuskan Pasal 33 huruf (g) UU Desa, yang mengatur tentang calon kepala desa yang wajib terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat minimal 1 tahun.

Adapun yang menjadi dasar dikeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ yaitu pelaksanaan pemilihan kepala Desa pada masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 khususnya yang mengatur masa kampanye Pemilu dan Pilkada Serentak sehingga diperlukan dukungan situasi yang kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar